Nonaktifkan NPWP Itu Apa? (Bukan Menghapus NPWP)
Yang dimaksud “menonaktifkan NPWP” umumnya adalah mengajukan status wajib pajak menjadi Non-Efektif (NE). Artinya, NPWP-mu tetap ada, tapi statusnya “diistirahatkan” sementara karena kamu tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif untuk menjalankan kewajiban pajak secara efektif.
Berbeda dengan penghapusan NPWP yang sifatnya lebih permanen dan biasanya hanya untuk kondisi tertentu (misalnya wajib pajak meninggal dunia atau benar-benar tidak lagi memenuhi ketentuan tertentu).
Kapan Perlu Menonaktifkan NPWP Pribadi?
Berikut beberapa kondisi yang paling sering jadi alasan pengajuan status nonaktif/NE:
- Sudah tidak bekerja atau sedang tidak berpenghasilan.
- Penghasilan di bawah PTKP, sehingga kewajiban pajak tertentu tidak relevan.
- Setelah menikah dan memilih penggabungan kewajiban pajak (misalnya ikut NPWP pasangan, sesuai ketentuan yang berlaku).
- Ingin menghindari kewajiban administrasi (seperti pelaporan) saat memang tidak ada aktivitas penghasilan yang perlu dilaporkan.
Catatan: Setiap kasus bisa berbeda. Kalau kamu masih punya kewajiban pajak yang belum beres (misalnya ada SPT/ketetapan yang harus ditindaklanjuti), pengajuan bisa tertahan atau diminta perbaikan.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Agar pengajuan lebih mulus, siapkan dokumen pendukung dalam bentuk file (PDF/JPG/PNG) sesuai kebutuhan dan kondisi kamu. Umumnya yang sering diminta/diunggah:
- Surat keterangan tidak bekerja/tidak berpenghasilan (seringnya dari kelurahan/desa atau pihak berwenang terkait).
- Identitas pendukung (misalnya KTP) bila diperlukan.
- Dokumen tambahan lain bila diminta saat verifikasi.
Intinya: makin jelas alasan + dokumen pendukungnya, biasanya makin minim revisi.
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Lewat Coretax DJP (Online)
Berikut alur umum yang bisa kamu ikuti di Coretax:
- Login ke Coretax DJP
Buka situs Coretax DJP dari browser (seringnya lebih nyaman via Chrome), lalu masuk memakai akun pajakmu.
Pastikan akun sudah aktif dan kamu bisa login dengan benar. - Cek status wajib pajak (opsional, tapi disarankan)
Setelah masuk, cek profil/status kamu. Kalau status masih aktif, lanjut ke pengajuan perubahan status. - Masuk menu “Portal Saya” → “Perubahan Status”
Di area portal, cari bagian perubahan status wajib pajak, lalu pilih opsi pengajuan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. - Isi formulir pengajuan
Biasanya sebagian data identitas terisi otomatis. Lengkapi kolom yang diminta, termasuk tanggal permohonan (sering otomatis mengikuti tanggal pengajuan). - Pilih alasan nonaktif + unggah dokumen pendukung
Pilih alasan (misalnya tidak bekerja/tidak berpenghasilan), lalu unggah dokumen yang relevan seperti surat keterangan tidak bekerja. - Centang pernyataan & kirim permohonan
Setelah yakin semua benar, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol Kirim.
Umumnya status tidak langsung berubah saat itu juga karena ada proses verifikasi. - Unduh bukti pengajuan
Setelah pengiriman berhasil, simpan/unduh bukti penerimaan pengajuan untuk arsip pribadi—berguna kalau suatu saat kamu perlu bukti pernah mengajukan.
Berapa Lama Prosesnya?
Lama proses bisa bervariasi tergantung antrean dan hasil verifikasi. Secara praktik, kamu perlu menunggu peninjauan dari KPP. Hasil akhirnya biasanya salah satu dari ini:
- Disetujui → kamu mendapat penetapan status nonaktif/NE.
- Ditolak / diminta perbaikan → umumnya karena dokumen kurang sesuai, data belum lengkap, atau ada kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan.
Kalau ditolak, cek alasannya, lengkapi yang diminta, lalu ajukan ulang.
Bagaimana Cara Cek Status Pengajuan?
Umumnya kamu bisa memantau status permohonan dari area portal/kasus di Coretax. Kalau status masih diproses, artinya kamu tinggal menunggu hasil verifikasi.
Kalau Sudah Punya Penghasilan Lagi, Bisa Diaktifkan Kembali?
Bisa. Status nonaktif/NE pada dasarnya tidak menghapus NPWP. Saat kamu kembali bekerja atau punya penghasilan, kamu dapat mengajukan pengaktifan kembali sesuai alur yang tersedia di sistem DJP.
FAQ Singkat
1) Apa dampaknya kalau NPWP jadi nonaktif/NE?
Secara umum, status NE menandakan kamu tidak menjalankan kewajiban pajak secara efektif selama periode tersebut (karena alasan tertentu). Namun detail kewajiban bisa berbeda tergantung kondisi masing-masing wajib pajak.
2) Apakah menonaktifkan NPWP itu sama dengan menghapus NPWP?
Tidak. Menonaktifkan (NE) bersifat “sementara”, sedangkan penghapusan NPWP adalah proses berbeda yang biasanya memerlukan syarat khusus.
3) Kalau bingung, harus ke mana?
Kamu bisa mencari panduan resmi DJP atau menghubungi layanan bantuan DJP (misalnya Kring Pajak) untuk memastikan dokumen dan alasan yang paling sesuai dengan kondisimu.












